Kajian Rutin Pekanan Ahad Ba’da Subuh pagi ini sampai pada bab tentang “Shalat bagi Musafir“.
Pembahasan dibuka dengan pendahuluan sedikit uraian mengenai pribadi Rasulullah Shollallohi ‘Alaihi Wassalam, yang merupakan sosok paripurna, multi talenta: pengusaha, panglima perang, politisi, dan kepala keluarga. Sesempurna apapun sosok Rasulullah, beliau bukanlah malaikat, melainkan manusia biasa seperti kita. Yang artinya bahwa kita bisa dan harus berusaha untuk meneladani beliau sepenuhnya.
Pembahasan dibuka dengan pendahuluan sedikit uraian mengenai pribadi Rasulullah Shollallohi ‘Alaihi Wassalam, yang merupakan sosok paripurna, multi talenta: pengusaha, panglima perang, politisi, dan kepala keluarga. Sesempurna apapun sosok Rasulullah, beliau bukanlah malaikat, melainkan manusia biasa seperti kita. Yang artinya bahwa kita bisa dan harus berusaha untuk meneladani beliau sepenuhnya.
Berkaitan dengan datangnya bulan Rabiul Awal dan banyaknya masjid atau musholla yang akan menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi, Ustadz Zarkasih berpesan kepada jama’ah untuk tidak mengendepankan perbedaan-perbedaan mengenai dasar dan hukum pelaksanaan peringatan Maulid Nabi. Alih-alih, akan jauh lebih baik kalau energi, waktu, dan daya upaya yang ada digunakan untuk sama-sama berdakwah kepada saudara-saudara seiman lainnya yang tingkat pemahaman agama dan keimanannya masih lemah.
Di bawah ini adalah beberapa catatan berkaitan dengan materi kajian pagi ini.
Syarat diperbolehkannya Shalat Safar (sholat dengan tata cara khusus ketika sedang dalam perjalanan):
- Berniat untuk melakukan perjalanan (safar)
- Safar dengan tujuan tertentu, tidak boleh untuk perjalanan yang tidak direncanakan tujuannya
- Keluar rumah
- Melampaui jarak minimal yang disyaratkan
- Tidak membatalkan niat safar
Jarak minimal safar menurut Imam Madzab
- Menurut Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali: waktu tempuh perjalanan 2 hari, atau sejauh 16 farsakh (setara dengan 88,704 km)
- Menurut Imam Hanafi: waktu tempuh perjalanan 3 hari, atau sejauh 24 farsakh (setara dengan 135km)
- Menurut Imam Dzahiri: tidak ada batasan jarak dan waktu, cukup menurut kebiasaan masyarakat di lokasi tersebut atas kriteria safar.
Berakhirnya kondisi safar adalah:
- Sudah tiba di rumah, atau
- Tiba di tempat mukim lain, atau
- Sudah melewati batas waktu ‘sementara’
Seperti biasanya, sebelum kajian berakhir terlebih dahulu diadakan sesi tanya jawab berkaitan dengan materi yang telah disampaikan Sang Ustadz.
Comments
Post a Comment